Modul-modul pajak menjelaskan apa dan berapa. Modul ini soal di mana mengkliknya untuk urusan bulanan: Coretax, sistem administrasi pajak DJP yang menggantikan DJP Online dan e-Faktur lama sejak 2025. Lima alur yang dipakai usaha kecil hampir tiap bulan dipandu langkah demi langkah dengan tiruan layar; urusan tahunan dan surat dari KPP ada di modul berikutnya.[1]
Satu sistem, lima alur bulanan
Yang perlu disadari sebelum membuka Coretax: sistem ini tidak menghitung pajak untuk Anda. Ia menerima angka yang Anda masukkan, menerbitkan tagihan, dan menyimpan laporan. Catatan omzet, bukti potong, dan laporan keuangan dari modul-modul sebelumnya adalah bahan bakunya; tanpa itu, layar-layar di bawah tidak bisa diisi.[2]
Latihan: Panduan langkah demi langkah
Pilih alurnya, lalu ikuti layar tiruan satu per satu. Tampilan asli dapat berbeda; yang penting urutan dan apa yang disiapkan.
Buat kode billing
Kode billing adalah nomor tagihan 15 digit yang berlaku beberapa hari. Jumlahnya Anda hitung sendiri dari catatan omzet; Coretax tidak menghitungkannya untuk Anda.
Siapkan: Catatan omzet bulan itu (modul 32)
Layar di atas adalah tiruan yang disederhanakan untuk menggambarkan alurnya; tampilan dan nama menu di Coretax dapat berubah. Acuan resmi: panduan di pajak.go.id dan Kring Pajak 1500200.
Kode mana yang dipilih saat membuat billing?
Pertanyaan paling sering saat membuat kode billing: "411128-420 itu apa?". Kode akun pajak (KAP) menunjukkan jenis pajaknya, kode jenis setoran (KJS) menunjukkan untuk apa setorannya. Salah kode berarti uang masuk ke pos yang salah dan harus dipindahbukukan.
Latihan: Pencari kode akun pajak
Ketik situasinya atau pilih dari daftar. Hasilnya: KAP, KJS, batas setor, dan siapa yang menyetor.
Cara membaca: dua digit terakhir KAP menunjukkan jenis pajak (21, 23, 25 OP, 26 badan, 28 final, 11 PPN); KJS 100 = setoran masa, 200 = tahunan, 300 = STP, 4xx = jenis final tertentu. Kode dapat diperbarui DJP; cek daftar di Coretax saat membuat billing.
Kalender satu tahun usaha kecil
| Kapan | Apa | Di Coretax |
|---|---|---|
| Tiap bulan, paling lambat tgl 10 | Setor PPh 21 karyawan dan PPh yang dipotong dari pihak lain (4(2), 23) | Kode billing per jenis; bukti potong dibuat di menu pemotongan |
| Tiap bulan, paling lambat tgl 15 | Setor PPh final 0,5% (perorangan dan badan yang memakainya) atau angsuran PPh 25 | Kode billing 411128-420 atau 411126-100 |
| Tiap bulan, paling lambat tgl 20 | Lapor SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa Unifikasi | Nihil pun tetap lapor |
| Akhir bulan berikutnya | Setor dan lapor SPT Masa PPN (bagi PKP) | Faktur keluaran dan masukan terkumpul otomatis |
| 31 Maret | SPT tahunan orang pribadi (1770) | Modul 41 |
| 30 April | SPT tahunan badan (1771) | Modul 41 |
Keterlambatan lapor dikenai denda tetap (SPT masa PPN Rp500 ribu, masa lain Rp100 ribu, tahunan OP Rp100 ribu, tahunan badan Rp1 juta), dan keterlambatan bayar dikenai bunga per bulan. Kalender interaktif yang bisa diunduh ke HP ada di modul 41.[3]
e-Faktur: faktur yang sah hanya yang disetujui sistem
Bagi PKP, faktur pajak adalah dokumen yang memberi hak pembeli mengkreditkan PPN. Faktur yang dibuat di Excel atau aplikasi kasir bukan faktur pajak; ia harus dibuat atau diunggah ke e-Faktur Coretax, ditandatangani dengan frasa sandi, dan mendapat nomor seri dari sistem. Faktur keluaran yang terlambat dibuat (lewat akhir bulan berikutnya) dianggap tidak dibuat dan dikenai sanksi 1% dari DPP. Untuk penjualan eceran ke konsumen akhir tanpa NPWP, PKP boleh memakai faktur pajak gabungan atau faktur eceran (struk) yang memenuhi syarat.[4]
Sisi masukan sama pentingnya: faktur dari pemasok PKP muncul otomatis di daftar Anda (prepopulated) dan harus dikreditkan paling lama 3 bulan setelah bulan faktur; yang terlewat hangus menjadi beban. Pengembalian barang memerlukan nota retur, dan kesalahan tulis diperbaiki penjual dengan faktur pengganti, bukan faktur baru.
Tiga urusan yang jarang, tetapi perlu tahu
Kuasa wajib pajak: supaya frasa sandi tidak perlu dibagikan
Pemilik tidak harus mengerjakan Coretax sendiri. Di menu Portal Saya → Pihak Terkait / Wakil atau Kuasa, pemilik dapat menunjuk karyawan atau konsultan pajak sebagai kuasa dengan hak yang dibatasi per jenis pajak dan per kegiatan (misalnya hanya membuat billing dan menyusun konsep SPT, tanpa hak mengirim). Kuasa masuk dengan akunnya sendiri dan bekerja "atas nama" usaha Anda, sehingga setiap tindakan tercatat siapa yang melakukannya. Konsultan pajak harus terdaftar; karyawan harus punya NPWP dan sertifikat atau surat kuasa sesuai ketentuan. Frasa sandi tetap milik pemilik.
Surat keterangan yang diterbitkan Coretax
- Surat keterangan PP 55 (PPh final UMKM): diajukan di menu layanan; diberikan ke pemotong (klien PT) supaya tagihan Anda tidak dipotong PPh 23, karena pajaknya sudah diselesaikan lewat 0,5%. Tanpa surat ini, klien wajib memotong dan Anda harus menagih kelebihannya lewat SPT.
- Surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta: untuk pedagang orang pribadi, diserahkan ke marketplace agar PPh 22 tidak dipungut (modul 35). Formatnya dari PMK 37/2025, pernyataan dibuat sendiri, bukan diterbitkan DJP.
- Pengukuhan PKP: diajukan di Coretax saat omzet akan melewati Rp4,8 miliar atau sukarela sebelumnya; disertai verifikasi lapangan. Setelah dikukuhkan, menu e-Faktur aktif.
Salah bayar: pemindahbukuan dan kelebihan bayar
Salah memilih KAP/KJS, salah masa pajak, atau salah NPWP saat membayar tidak membuat uangnya hilang: ajukan pemindahbukuan (Pbk) di Coretax dengan melampirkan bukti setor; DJP memindahkan setoran ke pos yang benar. Membayar terlalu banyak (misalnya PPh final dua kali untuk bulan yang sama) juga diselesaikan lewat Pbk ke masa berikutnya, bukan dengan tidak membayar bulan depan. Kelebihan bayar yang baru ketahuan di SPT tahunan diperhitungkan lewat SPT lebih bayar (modul 41).
Cek pemahaman
0/4 dijawabRina menyetor PPh final April lewat m-banking. Bukti sah bahwa pajak sudah dibayar adalah…
Kedai (PKP) menjual biji kopi ke PT dan membuat invoice di Excel dengan PPN tercantum. Status invoice itu…
Kedai membayar sewa ruko ke Bu Sari dan memotong PPh 4(2) 10%. Kode billing untuk menyetornya…
Rina ingin karyawannya membantu membuat kode billing tiap bulan tanpa memberi frasa sandi. Caranya…
Sumber
- DJP, Panduan Coretax (pajak.go.id)
- PMK 81 Tahun 2024 (ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan)
- PER-22/PJ/2021 (kode akun pajak dan kode jenis setoran)
- UU KUP s.t.d.d. UU HPP, Pasal 7 (denda keterlambatan), Pasal 9 (jatuh tempo), Pasal 32 (kuasa)
- Panduan SPT Tahunan orang pribadi di Coretax (pajak.go.id)
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Khan, M. A., & Tjaraka, H. (2024). Tax justice and understanding: MSME compliance with Tax Regulation No. 55/2022 in Surabaya, Indonesia. Cogent Business & Management, 11(1), 2396042. doi:10.1080/23311975.2024.2396042Scopus Q2
UMKM Surabaya lebih patuh pada PP 55/2022 bila memahami aturannya dan merasa prosedurnya adil dan mudah. Panduan langkah demi langkah sistem pajak adalah bagian dari kemudahan itu.
Pratama, A., & Urumsah, D. (2024). Determinan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 14(1), 86–102. doi:10.22219/jrak.v14i1.26422SINTA 2
Survei UMKM Indonesia: pengetahuan pajak dan sistem administrasi yang modern (daring) memperkuat kepatuhan pelaku usaha kecil.
Kalembe, D., Odongo, J., Kaawaase, T. K., Kalusa, L., & Okello, J. (2025). Nudges as a panacea for tax compliance: a developing country perspective. Journal of Financial Crime, 32(5), 1099–1119. doi:10.1108/JFC-02-2025-0038Scopus Q2
Pengingat sederhana dan aturan yang disederhanakan terbukti menaikkan kepatuhan pajak UKM. Dasar untuk kalender kewajiban di modul ini.
Duve, M., & Schutte, D. P. (2025). Unmooring tax compliance: The impact of information technology in the Zimbabwean small firms under presumptive taxation. Social Sciences & Humanities Open, 11, 101422. doi:10.1016/j.ssaho.2025.101422Scopus Q1
Di skema pajak berbasis omzet (serupa PPh final UMKM), pencatatan digital menurunkan beban administrasi dan menaikkan kepatuhan usaha kecil.
Satyadini, A., & Rosid, A. (2024). Does tax simplification motivate small businesses to be more compliant? Evidence from a regression discontinuity in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 60(2), 217–238. doi:10.1080/00074918.2023.2252746Scopus Q1
Bukti dari data pajak Indonesia: skema pajak UMKM yang disederhanakan (PPh final dari omzet) membuat usaha kecil lebih patuh melapor dan menyetor.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

