Selain pajak atas penghasilannya sendiri, sebuah usaha kadang menjadi pemungut pajak untuk negara: memungut dari pelanggan dan memotong PPh dari gaji karyawan. Uang itu lewat di tangan usaha, tetapi bukan miliknya. Di sinilah yang rapi mencegah uang titipan terpakai.[1]
PPN: pajak yang dibayar pembeli, dititipkan ke penjual
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas barang dan jasa yang ditanggung pembeli akhir. Penjual hanya memungutnya di struk, lalu menyetor ke negara. Tarif undang-undangnya 12%, tetapi untuk barang dan jasa biasa dasar pengenaannya ditetapkan 11/12 dari harga, sehingga yang terasa di struk efektif 11% (per Juli 2026). Barang mewah kena 12% penuh.
Tidak semua usaha boleh memungut PPN. Kewajiban itu baru muncul setelah usaha dikukuhkan sebagai (PKP): wajib bila setahun melewati Rp4,8 miliar, atau boleh sukarela sebelum itu. Kedai Rina yang omzetnya ratusan juta belum PKP, jadi struk biji kopi kemasannya tidak boleh memuat PPN.
Latihan: Struk Kedai Kopi Senja
Pilih kopi seduh (pajak daerah) atau biji kopi kemasan (PPN bila PKP), lalu lihat jurnalnya.
KEDAI KOPI SENJA
Wajib pajak daerah
Kopi susu × 250.000
Pajak daerah 10%5.000
TOTAL55.000
Dari Rp55.000 yang dibayar pelanggan:
Jurnalnya
| Kas | 55.000 | |
| Penjualan | 50.000 | |
| Utang Pajak Daerah (PBJT) | 5.000 |
Makanan dan minuman yang disajikan kedai bukan objek PPN, melainkan pajak daerah (PBJT) yang tarifnya ditetapkan kabupaten/kota, paling tinggi 10%. Banyak daerah membebaskan warung beromzet kecil, misalnya di bawah Rp3.000.000 per bulan; cek perda setempat. Pajak itu dicatat sebagai utang, bukan pendapatan.
PPN keluaran, PPN masukan, dan yang disetor
PKP berurusan dengan dua arah PPN:
- : yang dipungut dari pelanggan saat menjual. Dicatat sebagai .
- : yang dibayar ke pemasok saat membeli bahan atau alat. Dicatat sebagai (hak menagih kembali ke negara, mirip piutang).
Yang disetor tiap bulan adalah selisihnya: − PPN masukan. Kalau masukan lebih besar (misalnya bulan beli mesin), kelebihannya bisa dikompensasi ke bulan berikutnya.
PPh 21: pajak atas gaji karyawan
Saat membayar gaji barista, Rina sebagai pemberi kerja wajib memotong dari gaji, menyetornya ke negara, dan memberi bukti potong ke karyawan. Besarnya mengikuti tabel tarif efektif rata-rata yang dilihat dari gaji bulanan dan status keluarga.
Untuk karyawan lajang tanpa tanggungan, gaji bulanan sampai sekitar Rp5,4 juta tarifnya 0%, karena penghasilan setahunnya masih di bawah (penghasilan tidak kena pajak) Rp54 juta. Barista Rina yang bergaji Rp2.000.000 per bulan: PPh 21-nya Rp0, tetapi Rina tetap wajib melaporkannya.
Kalau ada karyawan bergaji Rp8.000.000 dan tarif efektifnya misalnya 1,5%, potongannya Rp120.000. gajinya:
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Beban Gaji | 8.000.000 | |
| Kas (yang diterima karyawan) | 7.880.000 | |
| Utang PPh 21 | 120.000 |
gaji tetap Rp8.000.000 penuh. Yang berubah hanya ke mana uangnya pergi: sebagian ke karyawan, sebagian dititipkan untuk negara.
Kalender kewajiban PKP dan pemberi kerja
| Kapan | Apa |
|---|---|
| Tiap bulan, tanggal 10 bulan berikutnya | Setor PPh 21 yang dipotong dari gaji |
| Tiap bulan, akhir bulan berikutnya | Setor dan lapor SPT Masa PPN (keluaran − masukan) |
| Setiap transaksi (PKP) | Terbitkan faktur pajak untuk pembeli |
| Awal tahun | Beri bukti potong PPh 21 tahunan ke karyawan |
Cek pemahaman
0/3 dijawabKedai yang belum PKP menjual kopi Rp25.000. Berapa PPN yang boleh dipungut di struk?
PKP memungut PPN keluaran Rp5 juta dan membayar PPN masukan Rp2 juta bulan ini. Yang disetor ke negara…
Gaji karyawan Rp6.000.000, PPh 21 yang dipotong Rp60.000. Beban Gaji yang dicatat usaha adalah…
Sumber peraturan
- PMK 131 Tahun 2024
- PMK 197/PMK.03/2013 (batas pengusaha kecil)
- UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf c s.t.d.d. UU HPP (makanan/minuman restoran bukan objek PPN)
- PP 58 Tahun 2023 (tarif efektif rata-rata PPh 21)
- PMK 168 Tahun 2023
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Ojo, A. O., & Shittu, S. A. (2023). Value Added Tax compliance, and Small and Medium Enterprises (SMEs): Analysis of influential factors in Nigeria. Cogent Business & Management, 10(2), 2228553. doi:10.1080/23311975.2023.2228553Scopus Q2
Faktor yang menentukan apakah UKM patuh memungut dan menyetor PPN: pengetahuan, ukuran usaha, dan kemudahan sistem.
Ndlovu, M. O., & Schutte, D. P. (2024). Understanding the challenges encountered by small business owners regarding value-added tax compliance. South African Journal of Economic and Management Sciences, 27(1), a5589. doi:10.4102/sajems.v27i1.5589Scopus
Pemilik usaha kecil paling kesulitan memisahkan PPN titipan dari uang usaha dan menjaga dokumen; persis kesalahan yang diingatkan di modul ini.
Padi, A., Musah, A., Blay, M. W., Okyere, D. O., & Baidoo, J. M. (2025). Drivers of value added tax compliance among small and medium scale enterprises in Ghana: a multi-dimensional approach. Journal of Economic Criminology, 9, 100181. doi:10.1016/j.jeconc.2025.100181Scopus (Elsevier)
Kepatuhan PPN UKM dipengaruhi pengetahuan, kepercayaan pada otoritas, dan kerumitan prosedur; pembukuan yang rapi mengurangi kerumitan itu.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

