"Gaji Dina Rp5,5 juta" ternyata punya tiga angka berbeda: yang tertulis di kontrak, yang masuk ke rekening Dina, dan yang benar-benar keluar dari kas kedai. Modul ini menyusun ketiganya di satu slip, lengkap dengan lembur, THR, iuran BPJS, PPh 21, dan jurnalnya.[1]
Satu slip, tiga angka
Latihan: Slip gaji Dina
Geser gaji, tunjangan, lembur, dan status keluarga. Bandingkan yang diterima Dina dengan yang ditanggung kedai.
Slip gaji Dina, barista Kedai Rina, bulan ini. Geser angkanya dan lihat berapa yang benar-benar sampai ke rekening Dina, dan berapa yang sebenarnya ditanggung kedai.
Slip gaji Dina
- Gaji pokok
- 5.500.000
- Tunjangan tetap
- 500.000
- Lembur 6 jam (1,5× jam pertama, 2× berikutnya; upah sejam = gaji ÷ 173)
- 398.844
- Gaji kotor (bruto)
- 6.398.844
- BPJS Kesehatan 1%
- (60.000)
- BPJS JHT 2%
- (120.000)
- BPJS Jaminan Pensiun 1%
- (60.000)
- PPh 21 (perkiraan, PTKP TK/0)
- (71.483)
- Diterima Dina (take-home pay)
- 6.087.361
Yang ditanggung kedai
- Gaji kotor Dina
- 6.398.844
- BPJS Kesehatan 4%
- 240.000
- BPJS JHT 3,7%
- 222.000
- JKK 0,24% + JKM 0,3%
- 32.400
- Jaminan Pensiun 2%
- 120.000
- Total beban gaji bulan ini
- 7.013.244
Beban kedai 15% lebih besar dari uang yang diterima Dina. Selisihnya bukan hilang: ke BPJS dan negara.
Jurnal gaji bulan ini
Debit Beban Gaji Rp6.398.844
Debit Beban Iuran BPJS Rp614.400
Kredit Kas (transfer ke Dina) Rp6.087.361
Kredit Utang Iuran BPJS Rp854.400 (bagian kedai + potongan Dina, disetor bulan depan)
Kredit Utang PPh 21 Rp71.483 (disetor paling lambat tanggal 10)
THR
Rp4.000.000
Masa kerja 8 bulan: 8/12 × gaji sebulan. Dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya; kena PPh 21 seperti gaji.
Tarif iuran dan PTKP per Juli 2026; batas upah BPJS diperbarui pemerintah tiap tahun. PPh 21 bulanan sebenarnya memakai tabel TER; angka di sini perkiraan setahun ÷ 12.
Yang biasanya mengejutkan pemilik baru: beban gaji sebenarnya sekitar 10% lebih besar dari gaji yang disepakati, karena iuran BPJS bagian pemberi kerja. Dan yang mengejutkan karyawan baru: take-home sekitar 3–5% lebih kecil dari bruto, karena potongan bagian karyawan. Dua-duanya bukan "hilang", melainkan disetor ke BPJS dan negara atas nama karyawan.
Aturan hitung yang perlu diingat
| Komponen | Cara hitung | Ditanggung |
|---|---|---|
| Lembur hari kerja | Upah sejam = (gaji + tunjangan tetap) ÷ 173. Jam pertama 1,5×, jam berikutnya 2× | Kedai |
| BPJS Kesehatan | 5% dari upah (maks. Rp12 juta): 4% kedai, 1% karyawan | Keduanya |
| JHT (hari tua) | 5,7%: 3,7% kedai, 2% karyawan | Keduanya |
| JKK dan JKM (kecelakaan, kematian) | 0,24% + 0,3%, tergantung risiko usaha | Kedai |
| Jaminan Pensiun | 3% (ada batas upah): 2% kedai, 1% karyawan | Keduanya |
| PPh 21 | Tabel tarif efektif bulanan; disamakan dengan hitungan setahun di Desember | Karyawan (dipotong kedai) |
| THR | 1 bulan (gaji + tunjangan tetap) bila ≥ 12 bulan; proporsional bila 1–12 bulan; paling lambat H-7 | Kedai |
Angka per Juli 2026; batas upah BPJS naik tiap tahun, jadi cek sumber resminya saat memakai.
Jurnalnya: beban sekarang, setor nanti
Saat gaji dibayar, kedai mengakui beban sebesar bruto plus iuran bagian kedai, mengeluarkan kas hanya sebesar take-home, dan mencatat sisanya sebagai utang (iuran BPJS, PPh 21) yang disetor bulan berikutnya. Kalau gaji bulan Desember baru dibayar awal Januari, bebannya tetap Desember: catat Utang Gaji di 31 Desember (jurnal penyesuaian, modul 11).[2]
Cek pemahaman
0/3 dijawabGaji + tunjangan tetap Rp5.190.000 sebulan. Upah lembur sejam (dasar) adalah…
Bruto Dina Rp6 juta, potongan karyawan Rp240 ribu, iuran bagian kedai Rp600 ribu. Beban gaji yang dicatat kedai…
Dina bekerja 8 bulan saat Lebaran, gaji + tunjangan tetap Rp6 juta. THR-nya…
Sumber peraturan
- PP 35 Tahun 2021 (waktu kerja, lembur, PKWT) Pasal 31–32
- PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; Permenaker 6/2016 tentang THR
- PP 44/2015 (JKK dan JKM), PP 45/2015 (Jaminan Pensiun), PP 46/2015 (JHT), Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan)
- PP 58 Tahun 2023 (tarif efektif rata-rata PPh 21)
- PMK 168 Tahun 2023
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
O'Brien, C. L., & Buzinkai, D. I. (2023). The Ex-Files, a payroll teaching case. Issues in Accounting Education, 38(3), 155–167. doi:10.2308/ISSUES-2021-050Scopus Q2
Kasus pengajaran penggajian: gaji kotor, potongan, iuran pemberi kerja, dan jurnalnya dipelajari lewat satu cerita karyawan. Pola yang sama dipakai di slip gaji interaktif modul ini.
Kalembe, D., Odongo, J., Kaawaase, T. K., Kalusa, L., & Okello, J. (2025). Nudges as a panacea for tax compliance: a developing country perspective. Journal of Financial Crime, 32(5), 1099–1119. doi:10.1108/JFC-02-2025-0038Scopus Q2
Pengingat sederhana dan aturan yang disederhanakan terbukti menaikkan kepatuhan pajak UKM. Dasar untuk kalender kewajiban di modul ini.
Pratama, A., & Urumsah, D. (2024). Determinan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 14(1), 86–102. doi:10.22219/jrak.v14i1.26422SINTA 2
Survei UMKM Indonesia: pengetahuan pajak dan sistem administrasi yang modern (daring) memperkuat kepatuhan pelaku usaha kecil.
Setiawan, N., & Soewarno, N. (2025). The examination of asset misappropriations in managers' workplaces using hexagon's fraud and the moderating impact of perceived strength of internal control. Journal of Financial Crime, 32(4), 860–877. doi:10.1108/JFC-08-2024-0254Scopus Q2
Penelitian Indonesia: penyalahgunaan aset (termasuk kas) berkurang bila pengendalian internal dirasa kuat. Pemisahan tugas dan kas opname adalah pengendalian paling murah untuk usaha kecil.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

