Lima modul sebelumnya membahas pajak satu per satu. Modul ini menyatukannya dari sudut pandang pemilik: untuk jenis usaha saya, pajak apa yang muncul, kapan, dan bagaimana menghitungnya? Jawabannya berbeda untuk toko, kedai, pabrik kecil, penitip barang, kontraktor, pekerja lepas, dan toko daring, dan berubah lagi begitu usaha yang sama berbentuk CV atau PT.[1]
Tiga momen pajak
Apa pun jenis usahanya, pajak selalu muncul di salah satu dari tiga momen ini:
| Momen | Yang terjadi | Pajak yang terlibat |
|---|---|---|
| Saat menjual | Usaha memungut dari pembeli, lalu menyetor | PPN (barang dan jasa, bila PKP) atau pajak daerah PBJT (makanan dan minuman yang disajikan) |
| Saat membayar pihak lain | Usaha memotong bagian penerima, lalu menyetor | PPh 21 (gaji, jasa orang pribadi), PPh 23 (jasa badan usaha), PPh 4(2) (sewa bangunan, jasa konstruksi) |
| Berkala, atas penghasilan sendiri | Usaha menghitung dan menyetor pajaknya sendiri | PPh final UMKM 0,5% (usaha perorangan kecil), tarif progresif (pekerjaan bebas), PPh badan 22% (PT/CV), atau PPh final khusus (konstruksi) |
Yang membedakan satu jenis usaha dari yang lain hanyalah kombinasi dari tiga momen itu dan dasar hitungnya: , penghasilan neto, atau laba.[2] Dasar hitung itu ditentukan oleh dua hal sekaligus: apa yang dijual dan bentuk usahanya. Usaha yang sama, begitu berbentuk atau PT, pindah dari omzet ke laba.
Dasar hitung: omzet, neto, atau laba?
Satu baris saja yang perlu Anda temukan di tabel ini: baris yang cocok dengan usaha Anda.
| Siapa | Dasar pajak penghasilan | Cara hitung |
|---|---|---|
| Usaha perorangan beromzet ≤ Rp4,8 miliar (dagang, jasa, produksi, toko daring) | Omzet | 0,5% × omzet bulanan, setelah omzet kumulatif setahun melewati Rp500 juta |
| Pekerjaan bebas (dokter, konsultan, desainer lepas, pengajar, musisi) | Penghasilan neto = omzet × norma | Dikurangi PTKP, lalu tarif progresif 5%–35%; PPh final 0,5% tidak boleh dipakai |
| Jasa konstruksi | Nilai kontrak | PPh final 1,75% (kualifikasi kecil), 2,65% (lainnya), atau 4% (tanpa sertifikat) |
| PT, CV, atau usaha perorangan beromzet > Rp4,8 miliar | Laba fiskal | Badan: 22% dengan pengurangan 50% untuk bagian laba dari omzet sampai Rp4,8 miliar. Perorangan: tarif progresif |
Coba untuk jenis usaha Anda
Latihan: Kapan dan berapa pajaknya
Pilih jenis usaha dan bentuknya, geser omzet dan margin, centang status PKP. Angka contoh per Juli 2026.
Jenis usaha
Bentuk usaha
Toko biji kopi kemasan: beli dari pemasok, jual lagi tanpa diolah.
Kapan pajak muncul
- Saat membeli barang dagangBayar pemasok
Tidak ada; PPN di harga beli ikut jadi harga pokok
- Saat menjualTerbit nota/faktur
Tidak memungut apa pun
- Tiap bulanCatat omzet
Setor PPh final 0,5% × omzet bulan itu (setelah omzet kumulatif lewat Rp500 juta)
- Saat bayar sewa tokoTransfer ke pemilik
Potong PPh final 10% atas nama pemilik
- Setahun sekaliLapor SPT tahunan orang pribadi
Rekap omzet 12 bulan, pajak yang sudah disetor, harta dan utang; paling lambat 31 Maret
Hitungannya, setahun
- Omzet setahun
- 1.200.000.000
- Bagian bebas pajak (sampai Rp500.000.000)
- (500.000.000)
- PPh final UMKM 0,5% dari sisanya, setahunsekitar Rp291.667 per bulan
- 3.500.000
Pajak penghasilan utama dibanding laba: 2.4%. Angka contoh per Juli 2026; tarif daerah, norma, dan biaya platform berbeda-beda.
Dasar pajaknya omzet, bukan laba. Usaha dagang biasanya bermargin tipis, jadi 0,5% dari omzet bisa terasa besar dibanding labanya. Harga pokok tidak mengurangi pajak di skema ini.
Sepuluh contoh, satu per satu
Buka yang sesuai usaha Anda; tidak perlu membaca semuanya sekaligus. Delapan pertama berbentuk perorangan (kecuali disebut lain); dua terakhir memperlihatkan apa yang berubah saat usahanya CV.
Usaha dagang
Toko biji kopi kemasan beromzet Rp1,2 miliar: PPh final (Rp1,2 miliar − Rp500 juta) × 0,5% = Rp3.500.000 setahun, disetor bulanan begitu omzet kumulatif melewati Rp500 juta. Belum PKP, jadi tidak memungut . Saat bayar sewa toko, potong 10%.
Usaha jasa
Kedai kopi beromzet Rp400 juta: PPh final Rp0 karena belum melewati Rp500 juta, tetapi tetap lapor SPT. Kopi seduh dipungut pajak daerah bila omzet di atas batas perda. Gaji barista dipotong bila di atas PTKP.
Manufaktur
Pabrik roti rumahan beromzet Rp2,4 miliar: PPh final (Rp2,4 miliar − Rp500 juta) × 0,5% = Rp9.500.000. Kalau PKP, masukan dari tepung, mesin, dan kemasan mengurangi PPN yang disetor, sehingga faktur pembelian harus tersimpan rapi.
Konsinyasi
Rina menitipkan biji kopi ke toko oleh-oleh, laku Rp600 juta setahun, komisi toko 15%. Omzet Rina Rp600 juta (bukan Rp510 juta), PPh final (Rp600 juta − Rp500 juta) × 0,5% = Rp500.000. Komisi Rp90 juta adalah Rina, dan kalau toko berbadan usaha, Rina memotong 2% = Rp1.800.000 dari komisi itu. Bagi Rina yang sudah PKP, penitipan barang sudah dianggap penyerahan untuk PPN.
Jasa konstruksi
Kontraktor kualifikasi kecil, kontrak setahun Rp1,5 miliar: PPh final 1,75% × Rp1,5 miliar = Rp26.250.000, dipotong pemberi kerja berbadan usaha saat membayar. Tanpa sertifikat tarifnya 4%, lebih dari dua kali lipat.
Pekerjaan bebas
Desainer lepas menerima Rp300 juta setahun, norma 50%: neto Rp150 juta, dikurangi PTKP Rp54 juta = Rp96 juta kena pajak; : 5% × Rp60 juta + 15% × Rp36 juta = Rp8.400.000, dikurangi yang sudah dipotong klien.
Toko daring
Omzet Rp800 juta, 80% lewat marketplace: PPh final seharusnya Rp1.500.000; marketplace sudah memungut 0,5% × Rp640 juta = Rp3.200.000 sebagai PPh 22. Yang disetor sendiri untuk kanal lain Rp0, dan kelebihan pungutan diperhitungkan di SPT. Pengecualian pungutan berlaku bila omzet ≤ Rp500 juta dan surat pernyataan diserahkan.
PT
Kedai berbentuk PT, omzet Rp6 miliar, laba fiskal Rp600 juta: bagian laba dari omzet sampai Rp4,8 miliar (Rp480 juta) kena 11%, sisanya Rp120 juta kena 22%: Rp52.800.000 + Rp26.400.000 = Rp79.200.000. Dibayar lewat angsuran PPh 25 bulanan, sisanya saat SPT badan.
Konsinyasi berbentuk CV
Usaha titip jual yang sama, tetapi pemilik barangnya CV Kopi Rina, laku Rp600 juta setahun, komisi toko 15%, laba fiskal Rp120 juta (margin 20%). Tiga hal berubah dibanding versi perorangan:
- Tidak ada PPh final 0,5%. Sejak PP 20/2026, CV dan firma tidak boleh memakai skema itu. Pajaknya dari : omzet ≤ Rp4,8 miliar, jadi seluruh laba dapat pengurangan 50%: 22% × 50% × Rp120 juta = Rp13.200.000. Komisi toko Rp90 juta sudah mengurangi laba itu, sesuatu yang di skema 0,5% tidak terjadi.
- Pembukuan dan angsuran wajib. Tiap bulan CV menyetor angsuran (pajak tahun lalu ÷ 12), lalu melapor SPT badan paling lambat 30 April.
- Bagian laba untuk sekutu tidak dipajaki lagi. Sisa Rp106,8 juta yang diambil para sekutu bukan objek PPh (Pasal 4 ayat 3 UU PPh). Ini beda dengan PT, yang dividennya kena PPh final 10% di tangan pemegang saham.
Yang tidak berubah: omzet tetap Rp600 juta (harga jual ke pembeli akhir), 2% tetap dipotong dari komisi bila toko berbadan usaha, dan bagi CV yang PKP, penitipan barang ke toko sudah terhitung penyerahan untuk .
Jasa konstruksi berbentuk CV
CV Bangun Rapi, kontraktor kualifikasi kecil, kontrak setahun Rp1,5 miliar, laba Rp150 juta. Di sini bentuk CV hampir tidak mengubah pajak penghasilannya, karena jasa konstruksi memakai tarif finalnya sendiri untuk perorangan maupun badan:
- PPh final konstruksi tetap 1,75% × Rp1,5 miliar = Rp26.250.000, dipotong pemberi kerja badan usaha saat membayar; untuk proyek rumah milik perorangan, CV menyetor sendiri. Tarifnya mengikuti sertifikat badan usaha (SBU); tanpa sertifikat 4%.
- Tidak ada PPh badan 22% atas laba konstruksi. Karena sudah final, laba Rp150 juta itu tidak dihitung lagi di SPT badan, dan tidak ada angsuran PPh 25 untuk penghasilan ini. Penghasilan lain di luar konstruksi (misalnya menyewakan alat berat) tetap kena tarif badan.
- Yang bertambah adalah urusan memotong dan memungut: PPh 21 untuk tukang harian dan pegawai, PPh final konstruksi untuk subkontraktor badan usaha (sesuai sertifikatnya, bukan PPh 23), dan PPN 11% bila CV sudah PKP. Bagian laba untuk sekutu tidak dipajaki lagi.
Pola yang terlihat dari sepuluh contoh ini: dasar hitung dan momen pungutnya berbeda, tetapi kebutuhannya sama, yaitu catatan omzet, pembelian, dan pembayaran yang rapi, karena setiap angka pajak di atas diambil dari sana.[3][4]
Cek pemahaman
0/6 dijawabSeorang desainer lepas menerima Rp200 juta setahun dari klien. Cara menghitung pajaknya…
Barang titipan Rina laku Rp10 juta di toko; toko mengambil komisi Rp1,5 juta. Omzet yang dicatat Rina…
Pabrik kecil yang sudah PKP membeli mesin Rp100 juta plus PPN Rp11 juta. PPN Rp11 juta itu…
CV yang menitipjualkan kopi (konsinyasi) beromzet Rp600 juta dengan laba fiskal Rp120 juta. PPh penghasilannya…
CV kontraktor bersertifikat kualifikasi kecil mendapat kontrak Rp1 miliar dari sebuah PT, laba Rp100 juta. Pajak penghasilannya…
PT beromzet Rp3 miliar dengan laba fiskal Rp300 juta membayar PPh badan sebesar…
Sumber peraturan
- PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 (pekerjaan bebas dikecualikan dari PPh final UMKM)
- PER-17/PJ/2015 (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
- PP 9 Tahun 2022 (PPh final jasa konstruksi)
- UU PPh Pasal 17 dan Pasal 31E s.t.d.d. UU HPP
- UU PPN Pasal 1A ayat (1) huruf g (penyerahan secara konsinyasi)
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Satyadini, A., & Rosid, A. (2024). Does tax simplification motivate small businesses to be more compliant? Evidence from a regression discontinuity in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 60(2), 217–238. doi:10.1080/00074918.2023.2252746Scopus Q1
Bukti dari data pajak Indonesia: skema pajak UMKM yang disederhanakan (PPh final dari omzet) membuat usaha kecil lebih patuh melapor dan menyetor.
Duve, M., & Schutte, D. P. (2025). Unmooring tax compliance: The impact of information technology in the Zimbabwean small firms under presumptive taxation. Social Sciences & Humanities Open, 11, 101422. doi:10.1016/j.ssaho.2025.101422Scopus Q1
Di skema pajak berbasis omzet (serupa PPh final UMKM), pencatatan digital menurunkan beban administrasi dan menaikkan kepatuhan usaha kecil.
Ariyanto, D., Dewi, A. A., Paramadani, R. B., & Paramadina, A. A. (2024). Determinants of tax compliance and their impact on a sustainable information society: an investigation of MSMEs. Cogent Business & Management, 11(1), 2414856. doi:10.1080/23311975.2024.2414856Scopus Q2
Pemahaman aturan dan kemudahan sistem adalah penentu utama kepatuhan pajak UMKM Indonesia; pengetahuan dasar seperti di modul ini adalah titik awalnya.
Kalembe, D., Odongo, J., Kaawaase, T. K., Kalusa, L., & Okello, J. (2025). Nudges as a panacea for tax compliance: a developing country perspective. Journal of Financial Crime, 32(5), 1099–1119. doi:10.1108/JFC-02-2025-0038Scopus Q2
Pengingat sederhana dan aturan yang disederhanakan terbukti menaikkan kepatuhan pajak UKM. Dasar untuk kalender kewajiban di modul ini.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

