Sejak modul 2 kita memegang satu prinsip: uang usaha bukan uang pemilik. Di toko perorangan, pemisahan itu hanya ada di buku. Begitu usaha berbentuk atau PT, pemisahannya menjadi nyata di mata hukum dan kantor pajak, dan cara pemilik mengambil uang, mencatatnya, serta melaporkan hartanya ikut berubah. Modul ini membandingkan tiga bentuk itu lewat enam kejadian yang sama.[1]
Tiga bentuk, tiga hubungan dengan uang
| Usaha perorangan | CV atau firma | PT | |
|---|---|---|---|
| Status hukum | Bukan badan; usaha = pemiliknya | Persekutuan, bukan badan hukum; untuk pajak diperlakukan sebagai badan | terpisah dari pemilik |
| Rekening bank | Atas nama pemilik (boleh dibuat rekening khusus usaha) | Atas nama CV | Atas nama PT |
| Pemilik harta usaha | Pemilik sendiri | Persekutuan; tanah dan kendaraan biasanya atas nama sekutu | PT sendiri; pemilik hanya memegang saham |
| Tanggung jawab utang | Tidak terbatas: harta pribadi ikut menanggung | Sekutu aktif tidak terbatas; sekutu pasif sebatas modal | Terbatas pada modal yang disetor, selama harta tidak dicampur |
| Pemilik mengambil uang | Prive | Prive sekutu | Gaji, dividen, atau pinjaman |
| Pajak saat mengambil | Tidak ada | Tidak ada (bagian laba sekutu bukan objek PPh) | Gaji: PPh 21. Dividen: PPh final 10% (bebas bila diinvestasikan kembali). Pinjaman: tidak ada, harus dikembalikan |
| Pajak atas laba usaha | PPh final 0,5% dari omzet (atau progresif) | PPh badan dari | PPh badan dari laba fiskal |
| Harta usaha dilaporkan di | SPT 1770 pemilik, bersama harta pribadi | SPT 1771 CV; pemilik melaporkan | SPT 1771 PT; pemilik melaporkan saham |
Perhatikan satu pola: makin "terpisah" bentuk usahanya, makin ketat aturan mengambil uang, tetapi makin terlindung harta pribadi pemiliknya.[2]
Enam kejadian, tiga bentuk
Latihan: Tiga dompet
Pilih bentuk usaha dan kejadiannya. Lihat jurnalnya, status hukumnya, pajaknya, dan di SPT siapa harta itu muncul.
Bentuk usaha
Toko dagang milik Rina sendiri. Rekening usaha pun atas nama Rina.
Kejadian
Prive: pengambilan pemilik, bukan biaya
Jurnalnya
| Prive Rina | Debit | 10.000.000 |
| Kas | Kredit | 10.000.000 |
- Secara hukum
- Di mata hukum, uang toko dan uang Rina satu kantong: tidak ada badan terpisah. Pemisahannya hanya ada di pembukuan, dan justru karena itu harus disiplin.
- Pajaknya
- Tidak ada pajak. Prive bukan beban (tidak mengurangi laba) dan bukan penghasilan baru. PPh final 0,5% dihitung dari omzet, jadi tidak berubah.
- Di laporan harta (SPT)
- SPT 1770 Rina: kas usaha turun Rp10 juta; biaya kuliah bukan harta, jadi total harta Rina turun. Tidak ada yang perlu dijelaskan selama omzet dan harta masih masuk akal.
Pencatatan: akun yang berbeda
Mesin pencatatannya sama (modul 5 sampai 15), yang berbeda hanya akun yang dipakai:
| Modal masuk | Laba periode | Pemilik mengambil uang | |
|---|---|---|---|
| Perorangan | Modal Rina | Ditutup ke Modal Rina | Prive Rina (ditutup ke Modal) |
| CV | Modal Sekutu Rina, Modal Sekutu Kakak | Dibagi ke modal tiap sekutu sesuai perjanjian | Prive Sekutu Rina |
| PT | Modal Saham, Agio Saham, atau Utang kepada Pemegang Saham | Laba Ditahan | Beban Gaji Direksi, Utang Dividen, atau Piutang kepada Pemegang Saham |
Tidak ada akun "Prive" di PT. Setiap rupiah yang keluar ke pemilik harus punya salah satu dari tiga nama: gaji, dividen, atau pinjaman. Kalau tidak bisa diberi nama, itu tandanya kas sedang tercampur.
Pajak: kapan uang pindah tangan kena pajak
- Pemilik menyetor ke usaha: tidak pernah kena pajak, apa pun bentuknya. Syaratnya, uang itu sudah tercatat sebagai harta di SPT pemilik tahun sebelumnya. Setoran besar yang "muncul dari mana-mana" adalah hal pertama yang ditanyakan pemeriksa.
- Pemilik mengambil dari usaha perorangan: tidak kena pajak; pajaknya sudah diselesaikan lewat omzet (0,5%) atau laba (progresif).
- Sekutu mengambil dari CV: tidak kena pajak di tangan sekutu, karena CV sudah membayar PPh badan dan bagian laba anggota CV bukan objek pajak. Imbalannya, prive dan bahkan gaji sekutu tidak boleh menjadi beban CV.
- Pemegang saham mengambil dari PT: selalu lewat jalur bernama. Gaji direktur adalah beban PT dan kena PPh 21. Dividen kena PPh final 10%, kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan. Pinjaman tidak kena pajak tetapi harus dikembalikan; kalau tidak pernah dikembalikan, dianggap dividen terselubung.
- Belanja pribadi dibayar dari kas usaha: bukan beban, apa pun bentuknya. Pada skema 0,5% pajaknya tidak berubah; pada CV dan PT, beban palsu memperkecil laba kena pajak dan ditagih kembali saat pemeriksaan.[3]
Pengakuan harta: harta siapa, di SPT siapa
Aturan praktisnya satu kalimat: harta mengikuti nama yang tertulis di dokumen kepemilikannya, dan dilaporkan di SPT orang atau badan itu.
- Motor atas nama Rina adalah harta Rina, walau uangnya dari CV atau PT. CV mencatat prive sekutu; PT mencatat piutang kepada Rina.
- Supaya menjadi aset usaha yang bisa disusutkan dan biayanya diakui, belilah atas nama CV atau PT.
- Pada usaha perorangan tidak ada pilihan: semua harta, baik yang dipakai toko maupun pribadi, masuk satu daftar harta di SPT 1770 Rina. Pembukuan tetap memisahkannya supaya laba toko tidak kabur.
- Saham PT dan penyertaan modal CV adalah harta pemilik di SPT pribadinya; kas, persediaan, dan peralatan di dalamnya adalah harta badan di SPT 1771.
Kalau uang usaha disimpan di rekening pribadi pemilik?
Pertanyaan yang sering muncul: "Kas CV saya ada di tabungan pribadi, boleh tidak?" Jawabannya bergantung bentuknya, dan intinya satu: rekening bank adalah dokumen kepemilikan. Uang di rekening atas nama Rina adalah uang Rina di mata bank, hukum, dan kantor pajak, siapa pun yang "sebenarnya" punya.
Latihan: Animasi: uang usaha pindah ke rekening pribadi
Tekan Putar, atau langkahi satu per satu. Bandingkan apa yang terjadi di perorangan, CV, dan PT.
Rekening CV Kopi Rina
atas nama CV
Rekening pribadi Rina (sekutu aktif)
atas nama Rina
Keadaan awal
Coba sendiri: seret kotak Rp40 juta ke rekening sebelah, dengan kursor atau jari.
Dua pemilik yang berbeda
CV bukan badan hukum, tetapi rekeningnya atas nama CV dan uangnya milik persekutuan: Rina dan kakaknya.
Tabel berikut merangkum yang terlihat di animasi:
| Usaha perorangan | CV atau firma | PT | |
|---|---|---|---|
| Boleh? | Boleh; memang tidak ada rekening lain selain milik pemilik | Tidak dilarang, tetapi uang itu berubah status menjadi piutang CV kepada sekutu | Sebaiknya tidak; berarti PT meminjamkan uang ke direkturnya dan perlu keputusan tertulis |
| Cara mencatat di usaha | Kas di Bank (rekening Rina), dipakai khusus usaha | Piutang kepada Sekutu, bukan Kas | Piutang kepada Direksi/Pemegang Saham, bukan Kas |
| Cara mencatat di SPT pemilik | Tabungan, satu baris | Tabungan naik dan utang kepada CV | Tabungan naik dan utang kepada PT |
| Risiko pajak | Semua uang masuk bisa dianggap omzet bila tercampur | Uang masuk dianggap penghasilan sekutu; beban dari rekening itu rawan ditolak; bila tak dikembalikan jadi prive | Dividen terselubung bila tidak dikembalikan; beban sulit diakui; bunga pinjaman dikoreksi |
| Risiko hukum | Tidak ada tambahan | Sekutu lain hanya memegang janji; sengketa antar-sekutu | Tanggung jawab terbatas bisa gugur; direksi melanggar kewajiban mengelola harta PT |
| Jalan yang benar | Buka rekening kedua khusus usaha | Buka rekening atas nama CV (akta, NPWP, NIB); sementara itu buat perjanjian titipan dan rekonsiliasi | Rekening atas nama PT; uang operasional di tangan direktur lewat kas kecil (modul 10) |
Pemeriksa pajak dapat meminta data rekening (UU KUP Pasal 35A), dan yang dilihat pertama adalah rekening pribadi pemilik usaha. Rekening yang hanya berisi urusan usaha membuat omzet mudah dibuktikan; rekening campur memaksa Anda membuktikan satu per satu bahwa kiriman ibu, pinjaman teman, dan uang arisan bukan omzet.
Firma diperlakukan seperti CV. PT perorangan diperlakukan seperti PT: walau pemiliknya satu orang, ia tetap badan hukum dengan harta sendiri.
Berapa mahalnya kas yang tercampur?
Latihan: Kas campur
Geser besarnya belanja pribadi yang terlanjur tercatat sebagai beban, lalu bandingkan akibatnya di tiga bentuk usaha.
Toko beromzet Rp900.000.000 setahun dengan laba sebenarnya Rp150.000.000. Sepanjang tahun, sebagian belanja rumah tangga Rina dibayar dari rekening usaha dan terlanjur dicatat sebagai beban toko.
Usaha perorangan (PPh final 0,5%)
- Pajak dari catatan yang salah
- 2.000.000
- Pajak yang seharusnya
- 2.000.000
- Selisih pajak
- 0
Pajak tidak berubah karena dasarnya omzet, bukan laba. Kerugiannya di tempat lain: Rina mengira tokonya kurang untung, dan daftar harta di SPT tidak cocok dengan uang yang 'hilang'.
CV (PPh badan dari laba)
- Pajak dari catatan yang salah
- 13.860.000
- Pajak yang seharusnya
- 16.500.000
- Kurang bayar
- 2.640.000
Laba kena pajak terlalu kecil. Saat diperiksa, Rp24.000.000 dikeluarkan dari beban (koreksi fiskal), kekurangan Rp2.640.000 ditagih plus sanksi bunga per bulan. Catatan yang benar: Prive Sekutu, bukan beban.
PT (PPh badan + dividen)
- Pajak dari catatan yang salah
- 13.860.000
- Pajak yang seharusnya
- 18.900.000
- Kurang bayar
- 5.040.000
Sama seperti CV, ditambah satu lapis: Rp24.000.000 yang dinikmati Rina dianggap dividen terselubung, kena PPh final 10% = Rp2.400.000. Catatan yang benar: piutang kepada pemegang saham, lalu dikembalikan, atau dibagikan resmi sebagai dividen.
Angka contoh per Juli 2026; omzet ≤ Rp4,8 miliar sehingga seluruh laba badan mendapat tarif 11%. Sanksi bunga mengikuti tarif bulanan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Pemilik usaha kecil paling sering tersandung bukan karena tidak tahu tarif pajak, melainkan karena satu rekening dipakai untuk semuanya: uang titipan PPN, uang usaha, dan uang belanja rumah.[4] Rekening terpisah adalah pembukuan termurah yang bisa Anda beli.
Cek pemahaman
0/5 dijawabRina, pemilik tunggal PT Kopi Rina, mentransfer Rp5 juta dari rekening PT ke rekening pribadinya untuk liburan, tanpa keputusan apa pun. Dalam pembukuan PT, ini…
Sekutu aktif sebuah CV menerima bagian laba Rp20 juta setelah CV membayar PPh badan. Di SPT pribadinya, Rp20 juta itu…
CV membeli motor Rp20 juta untuk antar pesanan, tetapi BPKB atas nama Rina (sekutu). Siapa yang melaporkan motor itu sebagai harta?
Kas CV Rp40 juta disimpan di rekening tabungan pribadi Rina, sekutu aktif. Di pembukuan CV, Rp40 juta itu…
Toko perorangan memakai PPh final 0,5%. Belanja rumah Rp12 juta setahun terlanjur dicatat sebagai beban toko. Akibatnya pada pajak tahun itu…
Sumber peraturan
- UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3 (tanggung jawab terbatas pemegang saham)
- UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i (bagian laba anggota CV/firma bukan objek pajak)
- UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf j (gaji anggota persekutuan/CV tidak dapat dikurangkan)
- UU PPN Pasal 1A ayat (1) huruf d (pemakaian sendiri barang kena pajak)
- UU 40 Tahun 2007 Pasal 92 dan 97 (direksi mengurus perseroan untuk kepentingan perseroan)
- UU KUP Pasal 35A s.t.d.d. UU HPP (akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan)
- KUHD Pasal 19–21 (persekutuan komanditer)
- UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f s.t.d.d. UU HPP; PMK 18/PMK.03/2021 (dividen yang diinvestasikan)
- UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g (pembagian laba secara terselubung)
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Wijekoon, N., Sharma, U., & Samkin, G. (2025). Decision usefulness of SME financial statements in Sri Lanka. Accounting & Finance, 65(1), 1059–1088. doi:10.1111/acfi.13379Scopus Q1
Siapa yang sebenarnya memakai laporan keuangan usaha kecil: bank, kantor pajak, dan pemilik, dengan kebutuhan yang berbeda. Membantu memahami untuk siapa tiap laporan disusun.
Abdallah, W., Harraf, A., Ghura, H., & Abrar, M. (2025). Financial literacy and small and medium enterprises performance: the moderating role of financial access. Journal of Financial Reporting and Accounting, 23(4), 1345–1364. doi:10.1108/JFRA-06-2024-0337Scopus Q2
Literasi keuangan pemilik berpengaruh nyata pada kinerja UKM, dan makin kuat saat usaha punya akses ke pembiayaan. Catatan yang rapi adalah pintu masuk ke akses itu.
Satyadini, A., & Rosid, A. (2024). Does tax simplification motivate small businesses to be more compliant? Evidence from a regression discontinuity in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 60(2), 217–238. doi:10.1080/00074918.2023.2252746Scopus Q1
Bukti dari data pajak Indonesia: skema pajak UMKM yang disederhanakan (PPh final dari omzet) membuat usaha kecil lebih patuh melapor dan menyetor.
Ndlovu, M. O., & Schutte, D. P. (2024). Understanding the challenges encountered by small business owners regarding value-added tax compliance. South African Journal of Economic and Management Sciences, 27(1), a5589. doi:10.4102/sajems.v27i1.5589Scopus
Pemilik usaha kecil paling kesulitan memisahkan PPN titipan dari uang usaha dan menjaga dokumen; persis kesalahan yang diingatkan di modul ini.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

