Sampai di sini, pajak yang dibahas adalah pajak yang kedai bayar untuk dirinya sendiri atau pungut dari pelanggan. Ada satu kewajiban lagi yang paling sering terlewat usaha kecil: saat kedai membayar sewa tempat atau jasa ke pihak lain, kedai wajib memotong sebagian untuk disetor ke negara atas nama penerima.[1]
Siapa yang memotong, siapa yang dipotong
Negara tidak menagih pajak sewa langsung ke setiap pemilik ruko. Lebih praktis menitipkan tugas itu ke penyewa yang menjalankan usaha: potong dulu, setor, dan beri bukti. Karena itu kedai Rina adalah , dan pemilik ruko adalah yang dipotong.[2]
Dua pemotongan yang paling sering dialami usaha kecil:
| Saat membayar | Dipotong | Tarif | Sifat bagi penerima |
|---|---|---|---|
| Sewa tanah atau bangunan (ruko, kios, lahan parkir) | PPh Pasal 4 ayat (2) | 10% dari nilai sewa | Final: selesai, tidak dihitung ulang |
| Jasa dari badan usaha (servis, konsultan, desain oleh PT/CV) | PPh Pasal 23 | 2% dari nilai jasa, tidak termasuk PPN | Kredit pajak: dikurangkan dari PPh badan penerima |
| Jasa dari orang pribadi (desainer lepas, tukang) | PPh Pasal 21 | Tarif progresif atas sebagian imbalan; sering nol untuk imbalan kecil | Kredit pajak |
Pemotongan tidak berlaku saat kedai membeli barang (bahan, peralatan). Yang dipotong hanya sewa dan jasa.
Coba sendiri
Latihan: Bayar sewa dan jasa
Geser nilai tagihan, lihat berapa yang ditransfer ke penerima dan berapa yang disetor ke negara.
Bayar sewa ruko setahun ke Pak Budi (pemilik ruko)
Jurnal di pembukuan kedai
| Beban Sewa | 60.000.000 | |
| Kas | 54.000.000 | |
| Utang PPh 4(2) | 6.000.000 |
PPh final Pasal 4 ayat (2). Sewa tanah dan bangunan dipotong 10% oleh penyewa yang menjalankan usaha, lalu disetor atas nama pemilik ruko. Bagi pemilik ruko, pajak itu sudah final. Beban tetap dicatat penuh Rp60.000.000; potongannya menjadi utang kedai ke negara sampai disetor, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan kedai wajib memberi bukti potong ke penerima.
Cara mencatatnya
Kuncinya: dicatat penuh, potongan menjadi utang kedai ke negara sampai disetor.
| Kejadian | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Bayar sewa ruko Rp60 juta | Beban Sewa 60.000.000 (atau Sewa Dibayar di Muka bila untuk setahun) | Kas 54.000.000; Utang PPh 4(2) 6.000.000 |
| Setor potongan ke negara | Utang PPh 4(2) 6.000.000 | Kas 6.000.000 |
| Bayar jasa servis PT Rp2 juta | Beban Perbaikan 2.000.000 | Kas 1.960.000; Utang PPh 23 40.000 |
Kalau sewanya untuk satu tahun ke depan, bebannya tidak langsung Rp60 juta: masuk dulu ke Sewa Dibayar di Muka, lalu dibebankan Rp5 juta per bulan lewat jurnal penyesuaian, persis seperti di modul Jurnal Penyesuaian.
Kewajiban setelah memotong
| Kapan | Apa |
|---|---|
| Saat membayar | Potong, buat bukti potong untuk penerima (sekarang lewat sistem daring DJP) |
| Tanggal 10 bulan berikutnya | Setor potongan |
| Tanggal 20 bulan berikutnya | Lapor SPT Masa pemotongan |
penting bagi penerima: pemilik ruko memakainya sebagai bukti pajak sewanya sudah lunas, dan PT penyedia jasa memakainya sebagai pengurang pajak tahunannya. Usaha yang tertib memberi bukti potong lebih dipercaya mitra, dan pencatatan yang rapi membuat kewajiban ini jauh lebih ringan.[3]
Cek pemahaman
0/3 dijawabKedai membayar sewa kios Rp24.000.000 setahun ke pemilik perorangan. Yang ditransfer ke pemilik…
Kedai membeli mesin kopi baru Rp20.000.000 dari toko (PT). Berapa PPh 23 yang harus dipotong?
Setelah memotong PPh 23 Rp40.000 dari jasa servis, di pembukuan kedai angka itu adalah…
Sumber peraturan
- PP 34 Tahun 2017 (PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan)
- UU PPh Pasal 23 s.t.d.d. UU HPP; PMK 141/PMK.03/2015 (jenis jasa)
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Kalembe, D., Odongo, J., Kaawaase, T. K., Kalusa, L., & Okello, J. (2025). Nudges as a panacea for tax compliance: a developing country perspective. Journal of Financial Crime, 32(5), 1099–1119. doi:10.1108/JFC-02-2025-0038Scopus Q2
Pengingat sederhana dan aturan yang disederhanakan terbukti menaikkan kepatuhan pajak UKM. Dasar untuk kalender kewajiban di modul ini.
Ariyanto, D., Dewi, A. A., Paramadani, R. B., & Paramadina, A. A. (2024). Determinants of tax compliance and their impact on a sustainable information society: an investigation of MSMEs. Cogent Business & Management, 11(1), 2414856. doi:10.1080/23311975.2024.2414856Scopus Q2
Pemahaman aturan dan kemudahan sistem adalah penentu utama kepatuhan pajak UMKM Indonesia; pengetahuan dasar seperti di modul ini adalah titik awalnya.
Pratama, A., & Urumsah, D. (2024). Determinan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 14(1), 86–102. doi:10.22219/jrak.v14i1.26422SINTA 2
Survei UMKM Indonesia: pengetahuan pajak dan sistem administrasi yang modern (daring) memperkuat kepatuhan pelaku usaha kecil.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

