Begitu catatan Rina rapi, muncul pertanyaan berikutnya: "berapa pajak yang harus saya bayar?" Kabar baiknya, untuk usaha kecil aturannya dibuat sederhana, dan catatan yang sudah Anda pelajari di modul-modul sebelumnya adalah bahan utamanya.[1]
Kenapa catatan rapi membuat pajak lebih mudah
Pajak dihitung dari angka. Kalau angkanya ada di catatan, menghitung pajak tinggal membaca. Kalau tidak ada, pemilik menebak-nebak, dan tebakan biasanya berakhir dua arah: bayar terlalu banyak, atau bayar terlalu sedikit lalu kena denda. Penelitian di Indonesia menemukan bahwa pelaku UMKM yang paham aturan dan punya catatan lebih patuh, dan skema pajak yang disederhanakan memang mendorong usaha kecil masuk ke sistem.[1][2][3]
Langkah 1: daftar
Setiap orang yang punya penghasilan wajib punya (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sejak 2024, NIK di KTP dipakai sebagai untuk orang pribadi, jadi Rina cukup mengaktifkannya di situs DJP. Dengan itu, Kedai Kopi Senja "terlihat" oleh negara sebagai usaha milik Rina pribadi.
Langkah 2: pilih cara mencatat untuk pajak
Untuk pajak, ada dua tingkat kerapian catatan:
| Pencatatan | Pembukuan | |
|---|---|---|
| Isinya | Catatan omzet (penjualan kotor) tiap bulan | Jurnal, buku besar, neraca, laba rugi: semua yang Anda pelajari di modul 1 sampai 29 |
| Boleh dipakai siapa | Orang pribadi dengan omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar | Siapa saja; wajib bila omzet lebih besar |
| Pajaknya dihitung dari | Omzet | Laba |
Rina boleh memakai untuk urusan pajak. Tetapi yang sudah ia buat tetap berguna untuk mengelola usaha, dan kalau suatu hari omzetnya besar, ia sudah siap.
Langkah 3: hitung PPh final UMKM
Untuk usaha kecil perorangan, pajak penghasilannya disebut : tarif 0,5% dari omzet bulanan. "Final" artinya selesai di situ, tidak dihitung ulang di akhir tahun. Dua ketentuan yang membuatnya ringan:
- Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Pajak baru dihitung dari kelebihannya.
- Skema ini berlaku selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Sejak PP 20/2026, orang pribadi boleh memakainya tanpa batas waktu; badan usaha dibatasi.
Latihan: Kalkulator PPh final UMKM
Geser omzet bulanan. Perhatikan: pajaknya dari omzet, bukan dari laba.
Omzet setahun dibagi dua bagian:
- PPh final setahun
- Rp0
- Omzet masih di bawah batas bebas pajak
- Mulai menyetor
- Tidak ada
- Saat omzet kumulatif melewati Rp500.000.000
- Pajak dibanding laba
- 0.0%
- Makin tipis margin, makin terasa, karena pajaknya dari omzet
Perhitungan untuk wajib pajak orang pribadi, angka per Juli 2026. Aturan bisa berubah; cek sumber resmi di bagian bawah modul.
Langkah 4: catat di pembukuan
Saat menyetor PPh final, jurnalnya: Debit Pajak Penghasilan, Kredit Kas. Kalau pajak bulan ini belum disetor sampai akhir bulan: Debit Pajak Penghasilan, Kredit Utang Pajak, lalu saat disetor: Debit Utang Pajak, Kredit Kas.
Beban pajak tampil di laporan laba rugi setelah laba sebelum pajak, supaya pembaca bisa melihat laba usaha murni dan laba setelah pajak secara terpisah.
Kalender kewajiban Rina
| Kapan | Apa |
|---|---|
| Tiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya | Setor PPh final 0,5% × omzet bulan lalu (kalau omzet kumulatif sudah lewat Rp500 juta) |
| Tiap bulan | Catat omzet, simpan bukti setoran |
| Sekali setahun, paling lambat 31 Maret | Lapor SPT tahunan orang pribadi: omzet setahun, pajak yang sudah disetor, harta dan utang |
Pelaku usaha yang tahu persis tanggal dan jumlahnya cenderung jauh lebih patuh; pengingat sederhana saja terbukti meningkatkan kepatuhan di negara berkembang.[4] Dan begitu pencatatannya digital, beban administrasinya turun drastis.[5]
Lapor SPT tahunan: menutup lingkaran
Sekali setahun, semua catatan itu dirangkum dalam SPT tahunan orang pribadi (formulir 1770), paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, lewat sistem daring DJP. Untuk pelaku UMKM dengan PPh final, isinya tidak rumit: omzet per bulan, pajak yang sudah disetor, dan daftar harta serta utang. Semuanya sudah ada di catatan Anda kalau modul-modul sebelumnya diikuti.[5]
Latihan: Isi SPT tahunan Rina
Lima langkah, angka diambil dari catatan kedai selama setahun.
NPWP/NIK, nama, alamat, dan status usaha. Diisi otomatis dari data pendaftaran.
SPT TAHUNAN 1770 · TAHUN PAJAK 2026 · IDENTITAS
- NIK/NPWP
- 33••••••••••••••
- Nama
- Rina
- Jenis usaha
- Kedai kopi dan perdagangan biji kopi
- Cara menghitung
- Pencatatan, PPh final UMKM (PP 55/2022)
Cek pemahaman
0/3 dijawabOmzet kedai setahun Rp300 juta, labanya Rp90 juta. PPh final UMKM yang harus dibayar pemilik perorangan…
Omzet setahun Rp800 juta. Berapa PPh final-nya?
Saat menyetor PPh final, jurnalnya adalah…
Sumber peraturan
- PP 55 Tahun 2022 (Pasal 56–63)
- PP 20 Tahun 2026 (perubahan PP 55/2022)
- UU PPh Pasal 7 ayat (2a) s.t.d.d. UU HPP
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Satyadini, A., & Rosid, A. (2024). Does tax simplification motivate small businesses to be more compliant? Evidence from a regression discontinuity in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 60(2), 217–238. doi:10.1080/00074918.2023.2252746Scopus Q1
Bukti dari data pajak Indonesia: skema pajak UMKM yang disederhanakan (PPh final dari omzet) membuat usaha kecil lebih patuh melapor dan menyetor.
Ariyanto, D., Dewi, A. A., Paramadani, R. B., & Paramadina, A. A. (2024). Determinants of tax compliance and their impact on a sustainable information society: an investigation of MSMEs. Cogent Business & Management, 11(1), 2414856. doi:10.1080/23311975.2024.2414856Scopus Q2
Pemahaman aturan dan kemudahan sistem adalah penentu utama kepatuhan pajak UMKM Indonesia; pengetahuan dasar seperti di modul ini adalah titik awalnya.
Pratama, A., & Urumsah, D. (2024). Determinan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 14(1), 86–102. doi:10.22219/jrak.v14i1.26422SINTA 2
Survei UMKM Indonesia: pengetahuan pajak dan sistem administrasi yang modern (daring) memperkuat kepatuhan pelaku usaha kecil.
Kalembe, D., Odongo, J., Kaawaase, T. K., Kalusa, L., & Okello, J. (2025). Nudges as a panacea for tax compliance: a developing country perspective. Journal of Financial Crime, 32(5), 1099–1119. doi:10.1108/JFC-02-2025-0038Scopus Q2
Pengingat sederhana dan aturan yang disederhanakan terbukti menaikkan kepatuhan pajak UKM. Dasar untuk kalender kewajiban di modul ini.
Duve, M., & Schutte, D. P. (2025). Unmooring tax compliance: The impact of information technology in the Zimbabwean small firms under presumptive taxation. Social Sciences & Humanities Open, 11, 101422. doi:10.1016/j.ssaho.2025.101422Scopus Q1
Di skema pajak berbasis omzet (serupa PPh final UMKM), pencatatan digital menurunkan beban administrasi dan menaikkan kepatuhan usaha kecil.
Khan, M. A., & Tjaraka, H. (2024). Tax justice and understanding: MSME compliance with Tax Regulation No. 55/2022 in Surabaya, Indonesia. Cogent Business & Management, 11(1), 2396042. doi:10.1080/23311975.2024.2396042Scopus Q2
UMKM Surabaya lebih patuh pada PP 55/2022 bila memahami aturannya dan merasa prosedurnya adil dan mudah. Panduan langkah demi langkah sistem pajak adalah bagian dari kemudahan itu.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

