Tidak semua usaha dibuat untuk memperkaya pemiliknya. Koperasi dimiliki anggotanya dan membagi hasil menurut partisipasi; yayasan tidak punya pemilik sama sekali dan tidak boleh membagi laba. Dua bentuk ini dibukukan dengan mesin yang sama seperti kedai Rina, tetapi ekuitas, pembagian hasil, dan pajaknya berbeda.[1]
Koperasi: pemilik yang juga pelanggan
Di PT, yang menanam modal paling banyak mendapat bagian paling besar. Di koperasi, satu anggota satu suara, dan SHU dibagi dua jalur: jasa modal (menurut simpanan) dan jasa usaha (menurut seberapa sering anggota bertransaksi dengan koperasinya). Sebelum dibagi, sebagian wajib disisihkan ke dana cadangan yang tidak boleh dibagikan; cadangan inilah yang membuat koperasi bertahan saat anggotanya keluar-masuk.[2]
Latihan: Membagi SHU
Empat anggota dengan simpanan dan belanja yang berbeda. Geser persentase pembagian dan lihat siapa mendapat berapa.
Koperasi Kopi Sejahtera, 4 anggota, membukukan SHU setahun. Rapat anggota menetapkan pembagiannya lewat anggaran dasar. Geser dan lihat siapa mendapat berapa.
Sisanya 15% untuk dana pendidikan, sosial, dan pengurus (contoh). Kalau total melebihi 100%, sisanya dianggap nol.
| Anggota | Simpanan | Belanja di koperasi | Dari jasa modal | Dari jasa usaha | SHU diterima |
|---|---|---|---|---|---|
| Rina | 6.000.000 | 30.000.000 | 4.500.000 | 11.250.000 | 15.750.000 |
| Bayu | 10.000.000 | 8.000.000 | 7.500.000 | 3.000.000 | 10.500.000 |
| Sari | 3.000.000 | 22.000.000 | 2.250.000 | 8.250.000 | 10.500.000 |
| Dodi | 1.000.000 | 4.000.000 | 750.000 | 1.500.000 | 2.250.000 |
| Total ke anggota | 20.000.000 | 64.000.000 | 15.000.000 | 24.000.000 | 39.000.000 |
Perhatikan Bayu dan Sari: Bayu menyimpan paling banyak tetapi jarang belanja, Sari sebaliknya. Makin besar porsi jasa usaha, makin menguntungkan anggota yang aktif bertransaksi; itulah ciri koperasi: imbalan mengikuti partisipasi, bukan hanya modal.
Jurnal setelah rapat anggota memutuskan pembagian
Debit Sisa Hasil Usaha Rp60.000.000
Kredit Dana Cadangan Rp12.000.000 (ekuitas, tidak boleh dibagikan)
Kredit Utang SHU kepada Anggota Rp39.000.000 (dibayar setelah dipotong PPh final 10% bagi anggota orang pribadi)
Kredit Dana Pendidikan, Sosial, dan Pengurus Rp9.000.000
Ekuitas koperasi di laporan posisi keuangan terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, dana cadangan, dan SHU belum dibagi. Simpanan sukarela bukan ekuitas melainkan utang, karena bisa ditarik kapan saja. Pembagian SHU yang timpang antara jasa modal dan jasa usaha adalah sumber perselisihan paling umum di koperasi; aturannya harus tertulis di anggaran dasar dan diputuskan rapat anggota, bukan oleh pengurus.[3]
Yayasan: tanpa pemilik, tanpa pembagian
Yayasan (sekolah, panti, lembaga sosial) tidak punya pemilik. Pendiri hanya menyerahkan kekayaan awal; setelah itu kekayaan menjadi milik yayasan sendiri. Pembina, pengurus, dan pengawas tidak boleh menerima bagian dari sisa lebih, dan kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan ke mereka (UU 16/2001 Pasal 5). Yang boleh: gaji wajar untuk pengurus yang bekerja penuh waktu dan bukan pendiri, sesuai syarat undang-undang.
| Koperasi | Yayasan | |
|---|---|---|
| Pemilik | Anggota | Tidak ada |
| Nama laba | Sisa hasil usaha (SHU) | Sisa lebih (surplus) |
| Boleh dibagi? | Ya, menurut AD/ART, setelah cadangan | Tidak; kembali ke kegiatan |
| Ekuitas | Simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, SHU belum dibagi | Aset neto (tanpa pembatasan dan dengan pembatasan dari pemberi dana) |
| Laporan khas | Perhitungan hasil usaha, laporan promosi ekonomi anggota | Laporan aktivitas, catatan pembatasan dana (ISAK 35) |
| Sumber dana | Simpanan anggota, usaha | Sumbangan, hibah, hasil usaha, hasil kekayaan |
Donatur dan pemberi hibah menilai yayasan dari transparansi: laporan aktivitas yang memisahkan dana terikat (misalnya beasiswa) dari dana bebas, dan menunjukkan sumbangan dipakai sesuai tujuannya.[4]
Latihan: Boleh atau tidak untuk yayasan?
Sepuluh kejadian di Yayasan Pendidikan Kopi Pintar. Mana yang sesuai aturan?
Kartu 1 dari 10. Skor 0
Sisa lebih tahun ini Rp80 juta dipakai membangun ruang kelas baru tahun depan.
Kejadian ini…
Cek pemahaman
0/3 dijawabSHU Rp60 juta: cadangan 20%, jasa modal 25%, jasa usaha 40%. Anggota yang simpanannya 30% dari total dan belanjanya 10% dari total menerima…
Simpanan sukarela anggota di laporan posisi keuangan koperasi dicatat sebagai…
Yayasan pendidikan mencatat sisa lebih Rp80 juta dan menanamkannya ke pembangunan laboratorium dalam 2 tahun. Pajaknya…
Sumber peraturan
- UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (SHU, dana cadangan, simpanan)
- UU 16 Tahun 2001 s.t.d.d. UU 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3 dan 5
- PP 15 Tahun 2009 (PPh final bunga simpanan koperasi)
- PMK 68/PMK.03/2020 (sisa lebih badan atau lembaga nirlaba pendidikan dan penelitian)
- IAI, ISAK 35 (penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba)
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Estragó, A. (2023). Management in worker cooperatives: Democracy vs. dissonance, and possible overcoming approaches. Journal of Co-operative Organization and Management, 11(2), 100216. doi:10.1016/j.jcom.2023.100216Scopus Q2
Koperasi dikelola secara demokratis (satu anggota satu suara), dan ketegangan antara demokrasi dan efisiensi adalah soal sehari-hari; aturan pembagian hasil yang jelas meredakannya.
Avsec, F. (2023). Indivisible capital of cooperatives: Law and practice in Slovenia. Journal of Co-operative Organization and Management, 11(1), 100189. doi:10.1016/j.jcom.2022.100189Scopus Q2
Dana cadangan koperasi yang tidak boleh dibagikan (modal tak terbagi) adalah ciri hukum koperasi di banyak negara; itulah yang membuat koperasi bertahan saat anggota keluar-masuk.
Ibarzabal-Zulaika, A., Arenaza-Bengoa, I., Herce-Lezeta, B., & Freundlich, F. (2025). Exploring the relationship between the gender composition of senior company bodies and surplus distribution in worker cooperatives in the MONDRAGON Corporation. Annals of Public and Cooperative Economics, 96(4), 875–899. doi:10.1111/apce.70021Scopus Q2
Keputusan pembagian surplus koperasi ditentukan badan pengurus dan rapat anggota, bukan rumus semata; komposisi pengambil keputusan memengaruhi porsi yang dibagikan dan yang dicadangkan.
Chaudhry, S., Dotson, M., & Heiss, A. (2026). Navigating hostility: The effect of nonprofit transparency and accountability on donor preferences in the face of shrinking civic space. Nonprofit and Voluntary Sector Quarterly, 55(3), 752–778. doi:10.1177/08997640251348654Scopus Q1
Donatur lebih bersedia memberi kepada lembaga nirlaba yang transparan dan akuntabel; laporan aktivitas yang memisahkan dana terikat adalah bentuk paling dasar dari transparansi itu.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

