Dua tempat Rina berjualan, dua pajak yang berbeda. Kopi seduh di kedai dikenai yang dipungut pemerintah kota, bukan . Biji kopi kemasan yang dijual lewat kena pemungutan pajak oleh sebelum uangnya sampai ke rekening Rina. Keduanya sering membingungkan karena uangnya "hilang" tanpa terlihat.[1]
Pajak daerah: pajak restoran yang kini bernama PBJT
Makanan dan minuman yang disajikan restoran, kafe, dan warung bukan objek . Yang dikenakan adalah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas makanan dan minuman, dulu disebut . Bedanya dengan PPN:
| PBJT makanan/minuman | PPN | |
|---|---|---|
| Dipungut untuk | Pemerintah kabupaten/kota | Pemerintah pusat |
| Tarif | Ditetapkan perda, paling tinggi 10% | 12% undang-undang, efektif 11% untuk barang biasa |
| Siapa yang wajib memungut | Kedai yang omzetnya di atas batas perda (misalnya Rp3.000.000 per bulan, berbeda tiap daerah) | Pengusaha Kena Pajak |
| Dilapor ke | Badan pendapatan daerah | Direktorat Jenderal Pajak |
Pola pencatatannya sama dengan PPN: pajak yang dipungut dari pelanggan adalah utang ke pemerintah daerah, bukan pendapatan kedai.[2] adalah salah satu sumber pendapatan daerah terbesar, dan kepatuhannya sangat bergantung pada pemahaman pemilik usaha.[1][3]
Latihan: Struk kopi seduh vs biji kopi kemasan
Bandingkan: kopi seduh kena pajak daerah; biji kopi kemasan kena PPN bila kedai sudah PKP.
KEDAI KOPI SENJA
Wajib pajak daerah
Kopi susu × 250.000
Pajak daerah 10%5.000
TOTAL55.000
Dari Rp55.000 yang dibayar pelanggan:
Jurnalnya
| Kas | 55.000 | |
| Penjualan | 50.000 | |
| Utang Pajak Daerah (PBJT) | 5.000 |
Makanan dan minuman yang disajikan kedai bukan objek PPN, melainkan pajak daerah (PBJT) yang tarifnya ditetapkan kabupaten/kota, paling tinggi 10%. Banyak daerah membebaskan warung beromzet kecil, misalnya di bawah Rp3.000.000 per bulan; cek perda setempat. Pajak itu dicatat sebagai utang, bukan pendapatan.
Jualan lewat marketplace: ada yang memotong di tengah jalan
Sejak 2025, marketplace tertentu ditunjuk negara sebagai pemungut : saat pembeli membayar, marketplace memotong 0,5% dari nilai penjualan dan menyetornya ke negara atas nama penjual.[4] Ini bukan pajak baru; ia cara menagih PPh yang sama lebih awal.
Yang penting dipahami pedagang:
- Pedagang orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500.000.000 tidak dipungut, asalkan menyerahkan surat pernyataan omzet ke marketplace. Tanpa surat itu, marketplace tetap memungut.
- Bagi pedagang yang memakai PPh final UMKM, pungutan 0,5% ini menggantikan setoran 0,5% yang biasanya disetor sendiri untuk penjualan lewat marketplace. Jangan disetor dua kali.
- Bagi pedagang yang memakai tarif umum, pungutan ini menjadi kredit pajak yang dikurangkan di SPT tahunan.
Latihan: Ke mana uang pembeli pergi
Geser penjualan dan omzet; centang surat pernyataan untuk melihat bedanya.
Ke mana Rp20.000.000 dari pembeli pergi:
Jurnal di pembukuan kedai
| Kas di Bank | 18.700.000 | |
| Beban Layanan Marketplace | 1.300.000 | |
| Penjualan | 20.000.000 |
Omzet setahun masih di bawah Rp500.000.000 dan surat pernyataan sudah diserahkan, jadi marketplace tidak memungut PPh 22. Penjualan tetap dicatat penuh; biaya layanan adalah beban.
Cara mencatat penjualan marketplace
Yang masuk rekening lebih kecil dari harga jual, tetapi penjualan tetap dicatat penuh. Selisihnya dipecah:
| Potongan | Dicatat sebagai | Alasan |
|---|---|---|
| Biaya layanan dan komisi marketplace | Beban Layanan Marketplace | Biaya menjalankan usaha |
| PPh 22 yang dipungut marketplace | PPh 22 Dibayar di Muka (aset) | Bukan biaya: pajak Anda yang sudah dibayar lebih dulu |
Di akhir tahun, PPh 22 Dibayar di Muka diperhitungkan dengan pajak tahunan. Kalau usaha memakai PPh final, pungutan itu langsung dianggap pelunasan pajak final atas penjualan tersebut.
Cek pemahaman
0/3 dijawabKafe menjual es kopi Rp30.000 kepada pelanggan. Pajak yang boleh ditambahkan di struk adalah…
Penjual beromzet Rp200 juta setahun berjualan di marketplace tetapi belum menyerahkan surat pernyataan omzet. Apa yang terjadi?
Penjualan lewat marketplace Rp10 juta; masuk rekening Rp9,3 juta setelah komisi Rp650 ribu dan PPh 22 Rp50 ribu. Penjualan yang dicatat…
Sumber peraturan
Rujukan
Angka dalam kurung siku di dalam teks, misalnya [1], merujuk ke daftar ini. Semua artikel terbit 2023–2025; peringkat jurnal mengikuti Scimago (Scopus) atau akreditasi SINTA saat materi disusun.
Karyanto, K., & Sofyani, H. (2024). Systematic literature review: Determinants and contribution of restaurant tax to local own-source revenue in Indonesia. Journal of Accounting and Investment, 26(1), 33–57. doi:10.18196/jai.v26i1.22754SINTA 2
Tinjauan penelitian Indonesia: pajak restoran belum optimal menyumbang pendapatan daerah karena kepatuhan dan pemahaman pemilik usaha masih rendah.
Saptono, P. B., Khozen, I., & Hodžić, S. (2023). Local government taxing power for digital consumption: A case study of hotel, restaurant, and entertainment taxes in Indonesia. Lex Localis – Journal of Local Self-Government, 21(4), 1141–1165. doi:10.4335/21.4.1141-1165(2023)Scopus
Menjelaskan pembagian kewenangan: makanan, hotel, dan hiburan dipajaki pemerintah daerah (PBJT), termasuk saat transaksinya lewat aplikasi.
Suprianto, B., Myrna, R., Sumaryana, A., & Sukarno, D. (2025). Towards tax efficiency and compliance: Self-assessment in Indonesia. International Journal of Public Administration, 48(14), 978–981. doi:10.1080/01900692.2024.2436565Scopus Q2
Pajak restoran kini dihitung dan disetor sendiri oleh pemilik usaha (self-assessment); catatan penjualan yang rapi menjadi syarat mutlaknya.
Astuti, A., Pricilia, M. D., & Inasius, F. (2024). Factors influencing tax compliance among e-commerce traders in Indonesia. Macroeconomics and Finance in Emerging Market Economies, terbit daring, 1–18. doi:10.1080/17520843.2024.2429909Scopus Q2
Survei 433 pedagang daring Indonesia: pengetahuan pajak, persepsi keadilan, dan kejelasan aturan menentukan kepatuhan penjual marketplace.
Daftar lengkap semua rujukan ada di halaman Rujukan.

